Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Perlu Institusi Resmi di Tingkat Desa

Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Perlu Institusi Resmi di Tingkat Desa
Menteri LHK Siti Nurbaya termasuk dalam tim penguji luar (External Examiner) dari Program Doktoral di Universitas Brawijaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, MALANG - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi program prioritas nasional yang dipercayakan kepada KLHK.

Angka kebakaran hutan dan lahan yang menurun sejak 2015 merupakan upaya kerja sama KLHK dengan banyak pihak ditingkat daerah/ desa.

Bertindak sebagai tim penguji luar (External Examiner) dari Program Doktoral di Universitas Brawijaya (22/2), Menteri LHK Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa secara peran, pemerintah pusat bertindak sebagai pihak pembuat kebijakan dan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan, sementara pemerintah daerah memiliki peranan yang lebih signifikan.

Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk turun langsung dan mengimplementasikan tiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menurutnya, ini harusnya dianggap sebagai sebuah keuntungan bagi daerah, karena dapat secara langsung melihat hasil dari sosialisasi kebijakan.

Sementara itu Direktur Pengendalian Kebakaran dan Hutan, Raffles B. Panjaitan, yang merupakan pihak yang diuji, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam pengendalian karhutla, ada beberapa pihak yang memiliki peran yang sangat penting.

Pertama pemerintah pusat sebagai pemberi kebijakan, pemerintah daerah berperan penyedia tenaga (staffing), masyarakat berperan dalam materil atau peralatan awal, perusahaan yang berperan dalam keahlian (skill), dan pengendalian kebakaran di tingkat tapak. Adanya sinergisitas dari tiap pihak ini menunjukkan keberhasilan pemerintah juga dalam membuat sebuah tata kelola kehutanan yang baik.

Beberapa hal yang digali oleh Raffles dalam disertasinya, beliau juga menyampaikan, bahwa dalam pengendalian karhutla, salah satu variabel yang menjadi kajiannya adalah, angka kekerasan (violence) dalam bentuk pemaksaan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Institusi kecil ini berhak menggunakan anggaran desa dalam peningkatan kapasitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News