Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir

Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir
Arsip foto. Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya (kiri) bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi ETLE atau tilang elektronik segera merespons sebelum STNK diblokir.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya menyebut pihaknya mencatat 240.113 pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari-November 2023.

"Penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dari Januari hingga November 2023 sudah 240.113 pelanggaran. Yang divalidasi sebanyak 9.801 pelanggaran," ujarnya.

Adapun jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respons sehingga dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Agus mengatakan sebanyak 6.804 pelanggar atau pemilik kendaraan yang STNK sudah diblokir mengabaikan surat konfirmasi yang telah dilayangkan ke alamat STNK tersebut.

"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tetapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," ucapnya.

Dia menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dilakukan.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut saat terjadinya pelanggaran pada jam dan tempat sebagaimana tertera di surat konfirmasi.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengimbau pengendara yang kena tilang elektronik segera bayar denda agar STNK tidak diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News