Pengendara Kena Tilang Elektronik Diminta Segera Bayar Denda atau STNK Diblokir
"Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan. Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat," terangnya.
Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.
Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar, agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.
"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," ucapnya.(Antara/JPNN.com)
Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengimbau pengendara yang kena tilang elektronik segera bayar denda agar STNK tidak diblokir.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Tinjau Lalu Lintas, Dirlantas Polda Sumsel Sampaikan Pesan Ini kepada Pengendara
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar