Pengerahan Massa Usai Ahok Tersangka Bisa Timbulkan Kesan Negatif

Pengerahan Massa Usai Ahok Tersangka Bisa Timbulkan Kesan Negatif
Ilustrasi. Foto: JPNN

Sebab, itu menyangkut dimensi keyakinan batin orang/kelompok terhadap agama yang dianutnya. Dan ini rawan terjadi konflik horizontal.

Tindak pidana (strafbaar feit), baik yang bermuatan dalam kategori kejahatan (misdrijven) maupun yang berkategori pelanggaran (overtredingen) dalam pelaksanaannya memerhatikan salah satu dari fungsi hukum pidana.

Yaitu pentingnya melakukan upaya preventif dan tidak perlu menunggu munculnya akibat.

Maka, aparat penegak hukum idealnya langsung bekerja begitu ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul. Misalnya dalam tindakan menghasut atau penghujatan terhadap Tuhan.

"Masyarakat dan atau siapa pun baik langsung atau tidak langsung mengganggu jalannya proses peradilan maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Sementara, menurut Masyur Efendi, penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat. Dengan demikian, proses hukum (law enforcement) harus benar-benar dijaga nilai-nilai independensinya.

Hukum, dalam pelaksanaannya (law in action), tidak dibenarkan dilakukan intervensi oleh siapa pun.

"Jika penyidik kepolisian menyimpulkan peristiwa pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok dinyatakan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan (SP-3) maka pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri setempat guna membatalkan SP-3 dimaksud," kata Mansyur. (jos/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Laksi (LBH LAKSI) menilai, polemik penistaan agama merupakan peristiwa pidana murni dan tidak ada kaitan dengan politik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News