Pengesahaan RUU Susduk Tertunda

Pengesahaan RUU Susduk Tertunda
Pengesahaan RUU Susduk Tertunda
Ganjar pun menyatakan, lobi juga menyepakati bahwa persyaratan pembentukan fraksi di DPR adalah partai yang lolos parliamentary treshold (PT). Jadi dengan demikian, sudah dipastikan DPR akan memiliki 9 (sembilan) fraksi.

Sementara itu, Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, membenarkan bahwa pembahasan RUU Susduk sudah tidak ada persoalan yang signifikan, termasuk menyangkut masalah pimpinan DPR. Dia mengatakan bahwa dengan keputusan itu, semua fraksi yang mendapat "jatah" pimpinan DPR memiliki kesempatan yang sama menjadi Ketua DPR. "Ini lebih baik. Kalau perlu, calon Ketua DPR nanti harus menyampaikan visinya di hadapan anggota. Kita akan mendapatkan Ketua DPR yang berkualitas," katanya.

Meskipun demikian, keputusan tersebut masih bisa berubah. "Sepanjang belum ketuk palu, peluang untuk berubah masih memungkinkan. Termasuk perubahan sikap Fraksi Demokrat," tegas Mahfud pula.

Ketua FPD Syarif Hasan pun mengakui, Demokrat memang menyetujui hasil lobi itu. Tapi, Demokrat tetap pada pendapat semula bahwa pemenang pemilu harus menjadi Ketua DPR. "Di mana pun di dunia, pemenang pemilu yang meraih kursi terbanyak pasti menjadi Ketua DPR," tegasnya pula. (fas/JPNN)

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Susunan dan Kedudukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News