KPU Didesak Abaikan Putusan MK

Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

KPU Didesak Abaikan Putusan MK
KPU Didesak Abaikan Putusan MK
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan Abdul Aziz Anshary itu dimintai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. Yang medesak bukan pengamat, melainkan anggota DPR, yakni anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan dan mantan anggota Komisi III DPR Beny K Harman. Kedua politisi itu memang tahu persis semangat yang dikehendaki UU pemilu, karena terlibat langsung dalam proses pembahasannya.

Menurut Ferry, sudah selayaknya KPU mengabaikan putusan MK, karena MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU. “Seperti kita tahu, MK itu hanya berwenang untuk memutus perkara perselisihan, bukan menafsirkan yang terkait legal standing," ujar Ferry dalam diskusi bertema 'Penyikapan Keputusan MK tentang Hasil Pileg' di ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Politisi senior Partai Golkar itu menyatakan, yang berhak menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu adalah KPU, termasuk dalam menetapkan caleg terpilih. Hal senada dikatakan Benny K. Harman. Politisi dari PKPI yang kini loncat ke Partai Demokrat itu menjelaskan, MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU. "MK telah melampauai kewenangannya," ujar Benny.

Seperti diketahui, pada 11Juni 2009 MK telah mengakhiri kisruh penafsiran metode pembagian sisa kursi tahap ketiga sebagaimana diatur pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. MK memutuskan, pembagian sisa kursi tahap ketiga dilakukan dengan mengumpulkan sisa suara sah parpol dari seluruh daerah pemilihan (dapil) provinsi untuk mendapatkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) yang baru.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News