KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB

KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Parpol yang mempunyai suara sisa dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BP yang baru, berhak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. MK juga memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan keputusan KPU nomor 286 tentang penetapan calon terpilih. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi