Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun, BPK Audit Biaya Perkara
Kamis, 18 Desember 2008 – 22:51 WIB

Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Sedangkan Arbab Paproeka yang menjadi jubir FPAN menyatakan, hakim agung harus punya kearifan. "Usia 70 tahun dianggap telah membuat seseorang berorientasi nurani dan akan memperhatikan nilai-nilai yang akan dipertanggung-jawabkan pada Tuhan," tuturnya.
Baca Juga:
Sedangkan Juru bicara Fraksi PKS Makmur Hasanuddin menyatakan, fraksinya setuju perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun. "Kebutuhan reformasi MA dan peradilan di bawahnya bukan faktor usia pensiun. Persoalan usia pensiun jangan jadi pengghambat di tubuh MA,'' cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU MA Maiyasyak Johan dalam laporannya di hadapan paripurna DPR mengatakan, hal yang menjadi pokok perhatian di RUU MA justru pada pengawasan hakim agung. "Salah satu masalah penting adalah bagaimana menyusun format hakim agung. Perlu kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan MA dan KY,'' kata Maiyasyak.
Menurut wakil Ketua Komisi III DPR dari FPPP ini, pengawasan internal hakim MA masih diperlukan meski sudah ada ada pengawasan eksternal. Alasannya, agar agar pengawasan menjadi lebih komprehensif. Karenanya Maysasyak mengusulkan perlunya kerjasama antara MA dan Komisi Yudisial.
JAKARTA - Kontroversi tentang usia hakim agung dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung akhirnya menemui kata akhir dengan pengesahan
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak