Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun, BPK Audit Biaya Perkara
Kamis, 18 Desember 2008 – 22:51 WIB

Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan
Sedangkan menyangkut penggawasan anggaran MA, RUU MA telah mengatur bahwa biaya perkara maupun panitera masuk sebagai pemasukan negara bukan pajak, yang diperiksa oleh BPK sesuai peraturan peradilan.
Akhirnya setelah Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta selaku wakil pemerintah memberikan pendapat akhir pemerintah, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang langsung menanyakan ke peserta sidang. "Apakah RUU MA bisa dijadikan sebagai undang-undang?" tanya Agung yang lanngsung dijawab 'Setuju' oleh sekitar 30 anggota DPR yang masih bertahan di paripurna.
Meski demikian pengesahan itu bukannya tanpa protes. Sejumlah interupsi dari anggota PDIP, PPP, maupun PKS tidak diberi kesempatan oleh Agung Laksono.
Anggota FPDIP Irmadi Lubis menuding Agung Laksono telah melanggar tata tertib DPR. "Pimpinan sidang harus taat pada tata tertib. Kalau ada yang tidak sepakat, harus dilakukan lobi," ujar Irmadi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kontroversi tentang usia hakim agung dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung akhirnya menemui kata akhir dengan pengesahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman