Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB

Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Sementara menurut pakar hukum Andi Hamzah, dari sisi kedudukan hukum, putusan MK lebih kuat dibanding PP. Dengan begitu, putusan MK yang harus dijalankan lebih dulu.
Baca Juga:
Jika masih saja tak dijalankan oleh pemerintah, Andi menyebut penerapan hukum di Indonesia sejak lama sudah salah kaprah. "Di luar negeri terkenal kacau (penerapan hukumnya), tak sesuai dengan standar hukum internasional," uangkap Andi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia