Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB
Sementara menurut pakar hukum Andi Hamzah, dari sisi kedudukan hukum, putusan MK lebih kuat dibanding PP. Dengan begitu, putusan MK yang harus dijalankan lebih dulu.
Baca Juga:
Jika masih saja tak dijalankan oleh pemerintah, Andi menyebut penerapan hukum di Indonesia sejak lama sudah salah kaprah. "Di luar negeri terkenal kacau (penerapan hukumnya), tak sesuai dengan standar hukum internasional," uangkap Andi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi