Penggabungan SKM dan SPM Bisa Ciptakan Pasar Rokok Ilegal
Jumat, 18 Oktober 2019 – 01:18 WIB
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sebenarnya sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau.
Dia menjelaskan, jika pabrik dipaksakan naik ke layer di atasnya, bisa jadi akan kehilangan pangsa pasarnya.
“Industri tembakau memiliki multiplier effect yang sangat besar baik kepada penjual retail, maupun satu juta petani cengkih dan 700 ribu petani tembakau,” terangnya. (jos/jpnn)
Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai akan memberikan berdampak negatif pada berbagai aspek.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau