Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR

Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR
Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR

Kalau kondisi di internal DPR tidak berubah dan pengganti Busyro belum ditentukan, Imam menyebut giliran Jokowi yang perlu turun tangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi patokan untuk memilih pelaksana teknis pimpinan.

"Mau enggak mau. Kalau DPR sudah normal, baru dilakukan pemilihan," terangnya.(dim)

 


JAKARTA – Tidak kondusifnya suasana di internal DPR membuat KPK was-was dengan proses pemilihan calon ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News