Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR
Minggu, 02 November 2014 – 05:11 WIB
Kalau kondisi di internal DPR tidak berubah dan pengganti Busyro belum ditentukan, Imam menyebut giliran Jokowi yang perlu turun tangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi patokan untuk memilih pelaksana teknis pimpinan.
"Mau enggak mau. Kalau DPR sudah normal, baru dilakukan pemilihan," terangnya.(dim)
JAKARTA – Tidak kondusifnya suasana di internal DPR membuat KPK was-was dengan proses pemilihan calon ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
- Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR