Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:45 WIB
Seperti diketahui, untuk mengisi kekosongan posisi Sekprov Kaltim, Awang mengajukan Irianto Lambrie (Asisten III Pemprov Kaltim), Nurdin (Kepala Dinas Perkebunan Kaltim), serta Meiliana yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III Lembaga Administrasi Negara Kaltim.
Teteng yang kini berusia 58 tahun, diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun - meski bila mengacu PP No 65 tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS bisa diperpanjang sampai 62 tahun. Walau akhirnya legowo, Teteng tetap menganggap pemberhentiannya tak sesuai prosedur, sebab seharusnya diberhentikan lewat Keputusan Presiden (Keppres), karena menjadi pejabat karir tertinggi di Kaltim. Sebagai bentuk "protes", dia kemudian mengajukan cuti sampai ditunjuknya pengganti definitif.
Saut sendiri tak bisa memastikan, sampai kapan proses seleksi Sekprov selesai oleh TPA hingga turun Keppres. Dia juga enggan menjawab, saat ditanya kemungkinan prosesnya molor karena Presiden maupun Wakil Presiden sibuk kampanye pilpres. "Ya, tergantung kerja TPA. Saya nggak bisa berandai-andai," sebutnya. (pra/JPNN)
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar