Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres

Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya Syaiful Teteng oleh Gubernur Awang Farouk Ishak, tanggal 25 Mei lalu. Meski Awang telah mengajukan tiga nama pengganti, sampai kini pemerintah belum bisa memastikan siapa orangnya.

"Sebab lama tidaknya tergantung kerja tim penilai akhir (TPA). TPA juga memproses usulan pejabat eselon I dari daerah atau departemen lain," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang.

Dijelaskan Saut, TPA sendiri beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, serta Sekretaris Kabinet. Mereka bertugas menilai nama-nama pejabat yang diusulkan gubernur atau kepala departemen.

Khusus posisi sekprov, lanjut Saut, gubernur diwajibkan mengajukan tiga nama ke Presiden melalui Mendagri. Sebelum diterima Presiden - selaku Ketua TPA - usulan tersebut dipelajari tim Depdagri terlebih dahulu, sekaligus dilihat kualifikasi masing-masing calon sekda yang diajukan gubernur. Hasil telaah ini lantas oleh Mendagri dibawa ke TPA dalam bentuk rekomendasi. TPA-lah yang nantinya mengajukan nama-nama yang tepat kepada Presiden.

JAKARTA - Lebih tiga minggu roda pemerintahan Kalimantan Timur dijalankan tanpa campur tangan sekretaris provinsi (Sekprov), paska diberhentikannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News