Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 September 2022 – 08:52 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana soal KSP Indosurya. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ucapnya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya aktivitas perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (antara/jpnn)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyebut penggelapan dana nasabah Rp 106 triliun di KSP Indosurya kerugian terbesar sepanjang sejarah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar