Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
Selasa, 02 Agustus 2022 – 13:31 WIB
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Keempat polisi itu mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pengedar narkoba, Senin (1/8).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya