Penggiat Medsos Menyarankan Pegawai KPK tak Lulus TWK segera Diberhentikan
Rabu, 26 Mei 2021 – 13:58 WIB
Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya.
Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
"Treatment-nya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN, masa karyawannya mengatur gaji sendiri, peraturan dan mekanisme sendiri," kata Eko.
Dia mengemukakan bahwa setiap ASN juga tidak boleh memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi ideologi khilafah.
"Ya, sangat penting (nasionalisme), orang yang digaji negara tetapi ingin menegakkan khilafah tentu bahaya dengan menghancurkan negara," ujarnya. (antara/jpnn)
Penggiat medsos Eko Khuntadi meminta 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN segera diberhentikan. Bila masih dipertahankan, sama saja melanggar UU KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi