Penggiat Medsos Menyarankan Pegawai KPK tak Lulus TWK segera Diberhentikan
Rabu, 26 Mei 2021 – 13:58 WIB

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24-5-2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc.
Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya.
Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
"Treatment-nya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN, masa karyawannya mengatur gaji sendiri, peraturan dan mekanisme sendiri," kata Eko.
Dia mengemukakan bahwa setiap ASN juga tidak boleh memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi ideologi khilafah.
"Ya, sangat penting (nasionalisme), orang yang digaji negara tetapi ingin menegakkan khilafah tentu bahaya dengan menghancurkan negara," ujarnya. (antara/jpnn)
Penggiat medsos Eko Khuntadi meminta 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN segera diberhentikan. Bila masih dipertahankan, sama saja melanggar UU KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance