Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa

Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa
Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa
Karenanya, penggugat meminta suara Ichsan-Abdul yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072, hasilnya 121.556 suara. Jumlah itu di bawah perolehan suara pemohon yang mencapai 134.409. "Sehingga berdasarkan hitungan itu, wajar jika pasangan Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamalauddin Rustam ditetapkan sebagai pemenang," demikian Syahri.

Sementara, dalam permohonan subsidernya, penggugat meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan berkas persyaratan pencalonan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya diduga palsu. MK diminta mendiskualifikasi pasangan Ichsan-Abdul Razak. Dalam permohonan subsidernya ini, penggugat minta digelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu KPU Gowa memperbaiki DPT.

Persidangan hanya mengagendakan penyampaikan materi gugatan. Pasalnya, setelah Mahfud MD menanyakan ke KPU Gowa, apakah akan langsung menyampaikan tanggapan, tim kuasa hukum KPU Gowa menyatakan belum siap. Sidang dilanjutkan Jumat (23/7), dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU Gowa. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta merevisi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Sulsel, yang memenangkan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News