Penggugat UU Ormas Dinilai Tidak Fair
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi diajukan PP Muhammadiyah, dengan alasan sejumlah pasal di UU Ormas yang baru itu mengekang kebebasan berserikat.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Bahtiar, menilai, penggugat tidak fair.
Alasan doktor ilmu pemerintahan itu, penggugat tidak secara utuh menyantumkan pasal 28 UUD 1945 sebagai batu uji terhadap UU Ormas.
"Penggugat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menggunakan batu uji pasal 28 a, pasal 28 c, dan pasal 28 e UUD 1945," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11).
Jadi, menurut dia, perspektif yang digunakan penggugat hanya melihat kebebasan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi sebagai hak bebas semata.
"Mereka menyembunyikan pasal 28 j UU D 1945 mengenai kewajiban dalam berorganisasi/berserikat berkumpul," cetusnya.
Padahal, lanjutnya, sangat jelas pasal 28 j UUD 1945 mengatur bahwa hak bebas tersebut dibatasi UU. "Jadi UU Nomor 17 Tahun 2013 sangat konstitusional. Mereka yang tidak fair menyembunyikan pasal 28 j," ujarnya lagi.
Pasal-pasal di UUD 1945 yang dimaksud, yakni Pasal 28A yang bunyinya, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua