Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi
Kemudian Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.
“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim.
Dijelaskan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap pertama bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.
“Jadi ada selang satuu tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan. Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat," terang Jumeri. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepada kepsek untuk menetapkan besaran gaji guru honorer dari dana BOS 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?