Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi

Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama. 

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim.  

Dijelaskan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap pertama bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2. 

“Jadi ada selang satuu tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan. Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat," terang Jumeri. (esy/jpnn)

 

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepada kepsek untuk menetapkan besaran gaji guru honorer dari dana BOS 2021.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News