Penggunaan Interpelasi Diserahkan ke Anggota DPR
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), kepada masing-masing anggota.
Hal ini disampaikan Agus menanggapi sikap sejumlah fraksi di DPR untuk menggalang dukungan menggunakan hak meminta penjelasan kepada pemerintah.
"Tergantung dari dewan mau gunakan hak atau tidak. Kita kembalikan ke masing-masing anggota dewan," kata Agus di Gedung DPR Jakarta, Rabu (19/11).
Hak interpelasi merupakan hak bertanya dari DPR kepada pemerintah terkait kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hak ini bisa diusulkan minimal oleh 25 orang anggota.
Hak interpelasi harus diusulkan kepada pimpinan DPR dalam sidang paripurna yang sebelumnya telah dibahas dan diagendakan oleh Badan Musyawarah.
"Kalau disetujui dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota, maka pimpinan DPR akan menyurati presiden untuk memberi penjelasan," jelas Agus.
Penggunaan hak interpelasi ini bisa berlanjut pada hak menyatakan pendapat (HMP) jika DPR tidak menerima penjelasan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan bisa berujung pemakzulan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), kepada masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali