Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
di MA. Hal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya kepentingan MA
maupun DPR untuk menghapus eksistensi Hakim Ad Hoc," tukasnya.
Pada MA, kata Dita, terlihat kemungkinan adanya motif 'dendam'
terhadap Hakim Ad Hoc. Berdasarkan catatan, beberapa kali terlontar
pernyataan dari pimpinan MA yang meremehkan kualitas Hakim Ad Hoc
tindak pidana korupsi.
"Pernyataan ini dilontarkan khususnya setelah terjadi pemanggilan
Bagir Manan oleh 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor dalam sidang kasus
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik