Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
sedikitnya terdapat 107 terdakwa yang divonis bebas oleh MA. Di luar
itu, tidak terhitung berapa putusan ringan kasus korupsi yang
dijatuhkan MA.
"Melihat fakta putusan-putusan yang seluruhnya ditangani oleh Hakim
Agung di MA yang masih banyak yang jauh dari rasa keadilan masyrakat,
penghapusan Hakim Ad Hoc jelas merupakan langkah mundur dalam
pemberantasan korupsi. Penghapusan pasal menyangkut Hakim A Hoc juga
harus diwaspadai sebagai skenario meniadakan sama sekali Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025