Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
"Hal itu jelas akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai perbandingan, sejak 2004-2008 kasus-kasus yang diadili di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga tingkat Kasasi yang ditangani
hakim karir dan Hakim Ad Hoc, tidak ada satupun yang divonis bebas,"
bebernya.
Sedangkan, terang Dita, kasus-kasus korupsi dari pengadilan umum yang
sampai ke MA banyak yang divonis rendah sekali, bahkan divonis bebas.
Menurut pemantauan ICW, dalam kurun waktu antara tahun 2004-2008
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman