Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
menimbulkan intepretasi bahwa mereka bukan bagian dari MA, tentu hal
itu berpotensi menimbulkan banyak masalah misalnya masalah
administratif. Selain itu, penghapusan pasal mengenai Hakim Ad Hoc
jelas menimbulkan deligitimasi kedudukan mereka di MA. Cukupkah
keberadaan mereka hanya diatur di luar UU MA, sedangkan mereka akan
bekerja memutus perkara kasasi bersama Hakim Agung di MA?," ujarnya.
Menurut Dita, salah satu Hakim Ad Hoc yang terancam kedudukannya
adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak