Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU Hak Asasi
Manusia," beber dia.
Pada dasarnya, lanjut Dita, UU MA dibuat untuk mengatur hal-hal
menyangkut lembaga tersebut seperti kewenangan MA termasuk siapa yang
ada didalamnya. Dalam draft RUU MA, secara jelas diatur mengenai Hakim
Agung baik dari unsur karir maupun non karir yang menjadi bagian dari
MA.
"Apabila Hakim Ad Hoc tidak diatur dalam UUU MA, maka dapat
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025