Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
memeriksa kasus tertentu sesuai yang diamanatkan oleh UU. Dengan
demikian merupakan suatu kekeliruan yang mempersamakan hakim agung non
karir dengan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
"Adanya pasal 7 ayat (3) UU MA tersebut secara eksplisit memberikan
pengakuan serta landasan atas keberadaan hakim Ad Hoc tingkat kasasi
seperti yang dikehendaki undang-undang lain di luar UU MA. Hingga saat
ini, beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc
tingkat kasasi misalnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik