Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (yang bukan Hakim Agung). Antara
Hakim Agung (karir dan non karir) dengan Hakim Ad Hoc ditingkat kasasi
memiliki perbedaan baik dari proses seleksi maupun tugas yang
diembannya.
Hakim Agung mekanisme seleksinya melalui Komisi Yudisial dan DPR.
Sedangkan Hakim Ad Hoc proses seleksinya dilakukan oleh panitia
seleksi dan DPR. Hakim Agung dapat memeriksa dan memutus semua perkara
yang masuk ke MA. Sedangkan hakim ad hoc di Mahkamah Agung hanya
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar