Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Mahkamah Agung versi Baleg (Badan Legislatif) dan draf usulan IKAHI
(Ikatan Hakim Indonesia) secara tegas menghilangkan ketentuan mengenai
keberadaan Hakim Ad Hoc di MA.
"Sebelumnya pengaturan Hakim Ad Hoc tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)
UU No.5 tahun 2004, yang berbunyi: Pada Mahkamah Agung dapat diangkat
hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang."
Berdasarkan UU MA tersebut, terdapat tiga jenis hakim di Mahkamah
Agung, yaitu Hakim Agung dari karir, Hakim Agung dari non karir, dan
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan