Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
korupsi pengacara Probosutedjo Harini Wijoso dengan 5 staf MA.
Sedangkan pada DPR, ada kekhawatiran untuk mendeligitimasi keberadaan
pengadilan Tipikor dengan Hakim Ad Hoc didalamnya karena banyaknya
kasus-kasus korupsi yang menyeret anggota dewan maupun kader-kader
partai politik. Upaya penghapusan eksistensi hakim ad hoc kasasi dapat
diartikan sebagai babak awal "pembubaran" pengadilan tipikor,"
bebernya.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Dita, wajar jika Aliansi
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar