Penghapusan Honorer 2023 Ditunda terkait Pendataan Non-ASN & Seleksi PPPK 2022, Oalah

Penghapusan Honorer 2023 Ditunda terkait Pendataan Non-ASN & Seleksi PPPK 2022, Oalah
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan honorer yang sulit diterapkan 2023. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

Jadi tidaknya penundaan penerapan penghapusan honorer menunggu keputusan resmi pemerintah, dalam hal ini KemenPAN-RB. BKN hanya mengusulkan.

Revisi Penghapusan Honorer terkait Pendataan Non-ASN

Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.

Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.

Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer.

Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:

Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan penghapusan honorer tidak mungkin dilakukan 2023 alias ditunda, direvisi jadi 2026. Terkait pendataan non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News