Penghapusan Honorer, Partai Perindo: Pemerintah Harus Berhati-hati

Penghapusan Honorer, Partai Perindo: Pemerintah Harus Berhati-hati
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Perindo Tama S Langkun mengatakan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam melakukan penghapusan honorer. 

Menurut Tama, banyak lembaga negara dan pemerintah yang bergantung kepada tenaga honorer dalam memberikan pelayanan publik, salah satunya bidang pendidikan. 

"Kebutuhan akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru honorer. Karena itu terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah harus hati-hati," ujar Tama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6). 

Tama meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan terkait penghapusan honorer yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Tama, kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, lanjut dia, penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana. “Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat,"  tegasnya. 

Tama paham bahwa pemerintah sedang menjalankan aturan, tetapi jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.

Menurut dia, berdasar data KemenPAN-RB yang dilansir dalam situs resmi, per-Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang di tingkat pusat sampai daerah.

"Kami minta pemerintah siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang rasional untuk para tenaga honorer. Kendati sudah ada tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang 'deg-degan' menjelang 2023 karena nasibnya belum jelas," ujarnya.

Partai Perindo paham pemerintah sedang menjalankan aturan, tetapi jangan lupakan ratusan ribu honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News