Penghapusan Uang Pengganti Terus Ditentang
Minggu, 12 Juli 2009 – 20:18 WIB

Penghapusan Uang Pengganti Terus Ditentang
Kata dia, jika RUU Tipikor versi Pemerintah yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya asset recovery. “Ini hanya satu dari 20 persoalan yang ada dalam RUU Tipikor versi Pemerintah. RUU Tipikor versi pemerintah lebih menguntungkan koruptor daripada Negara,” jelasnya lagi. Dengan demikian sudah selayaknya jika DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut ke Pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.(lev/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dari pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU