Penghina PDIP Divonis 1 Tahun Penjara

Penghina PDIP Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Denny Romdoni berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Selasa (13/2). Foto: Rangga Jatnika /Radar Tasikmalaya/JPNN.com

Kasus masuk ranah hukum, lantaran dalam postingannya di Facebook, Aas memasang logo partai, disertai tulisan, “Boikot partai kafir ini sekarang juga…! Haram”.

Sementara, di luar persidangan massa Gaza sempat turut mendatangi pengadilan. Namun setelah majelis hakim mengetuk palu putusan, mereka langsung membubarkan diri.

Sekjen Gaza Iim Imanullah mengaku awalnya tidak berencana datang ke pengadilan. Hal itu bersifat insidental. “Karena banyak dari PDI Perjuangan yang ke pengadilan, kami pun datang,” ujarnya.

Akan tetapi pihaknya bersyukur proses sidang bisa berjalan kondusif tanpa kericuhan. Bahkan, pun sempat melakukan salam komando dengan aktivis dari PDI Perjuangan Andi Abuy sebagai bentuk perdamaian. “Karena hakikatnya warga Tasikmalaya itu cinta damai,” tuturnya.

Beda halnya dengan Gaza, massa PDIP melakukan aksi di depan kantor pengadilan. Tidak terkecuali Ketua DPC PDI P H Denny Romdoni. Dia sempat mengungkapkan kekecewaan atas putusan pengadilan itu.

Denny pun meminta pihak pengadilan mempertemukannya dengan Aas. Permintaannya itu dikabulkan.

Akhirnya dia menghormati putusan pengadilan walaupun masih merasa keberatan. Maka dari itu, dia akan mendorong JPU untuk melakukan banding. (rga)

 


Majelis hakim menyatakan, Ketua DPP Gaza H Aas Dani Hasbuna terbukti bersalah melakukan penghinaan pada PDIP, melanggar UU ITE.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News