Penghulu Kampung Teluk Mesjid Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya
Jumat, 22 April 2022 – 05:53 WIB

Polisi mengawal Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS yang akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Siapl oleh kejaksaan setempat. Foto: Antara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, pada 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung. (jpnn/antara)
Kejaksaan Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan ABPDKam
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan