Penghulu Kampung Teluk Mesjid Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya

jpnn.com, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Kepala Kampung Teluk Mesjid berinisial FS.
FS ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) 2020 sebesar Rp 231,7 juta.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Heydy Hazamal Huda mengungkapkan penetapan FS sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan setelah dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 231,7 juta dari perbuatannya yang dilakukannya.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya," beber Heydy, Kamis (21/4).
Modus yang digunakan FS untuk menyelewengkan APBKam, yaitu membuat nota dengan menggunakan cap dan tanda tangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran.
Selain itu, terdapat dua kegiatan fisik, yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dan pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS.
"Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran," bebernya.
Heydy menyampaikan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Polsek Siak.
Kejaksaan Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan ABPDKam
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan