Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu

Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu. Rio ditangkap Satreskoba Polres Kotim di tempat tinggalnya Jalan Nurul Hidayah, Baamang, Sampit, Sabtu (8/12).

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Winarko Kisworo mengungkapkan pelaku di tangkap di rumah barak warna warni pintu no 2 RT 30 RW 07, Kelurahan Baamang, Sampit. Pengungkapn kali ini tidak lain setelah pihaknya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktifitas terlarang pelaku.

“Rumah barang yang ditempati pelaku menurut informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu, kemudian kami laksanakan penggeledahan dan ternyata benar, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu dengan total berat kotor 8,42 gram senilai Rp7 Juta,” kata Winarko.

Selain barbuk sabu, Satreskoba Polres Kotim turut menyita timbangan digital merek CHQ, uang Rp350ribu yang diduga hasil transaksi sabu, sebuah HP serta sejumlah alat hisap sabu. “Saat penggeledahan, barbuk sabu kami temukan tersimpan dalam saku kemeja hem di dalam rumah barak yang di sewa pelaku,” sebutnya.

SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News