Penghuni Barak Simpan 30 Bungkus Sabu
Minggu, 09 Desember 2012 – 13:16 WIB
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu. Rio ditangkap Satreskoba Polres Kotim di tempat tinggalnya Jalan Nurul Hidayah, Baamang, Sampit, Sabtu (8/12).
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Winarko Kisworo mengungkapkan pelaku di tangkap di rumah barak warna warni pintu no 2 RT 30 RW 07, Kelurahan Baamang, Sampit. Pengungkapn kali ini tidak lain setelah pihaknya menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktifitas terlarang pelaku.
Baca Juga:
“Rumah barang yang ditempati pelaku menurut informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu, kemudian kami laksanakan penggeledahan dan ternyata benar, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu dengan total berat kotor 8,42 gram senilai Rp7 Juta,” kata Winarko.
Selain barbuk sabu, Satreskoba Polres Kotim turut menyita timbangan digital merek CHQ, uang Rp350ribu yang diduga hasil transaksi sabu, sebuah HP serta sejumlah alat hisap sabu. “Saat penggeledahan, barbuk sabu kami temukan tersimpan dalam saku kemeja hem di dalam rumah barak yang di sewa pelaku,” sebutnya.
SAMPIT – Rio Satya alias Rio, pemuda 23 tahun ini digelandang ke Mapolres Kotim karena kedapatan menyimpan 30 bungkus plastik kecil narkoba
BERITA TERKAIT
- SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Santriwati di Riau Dianiaya dan Nyaris Dicabuli saat Pulang dari Pondok
- Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian & Sepatu Bekas di Perairan Nunukan
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi