Pengin Bergaya, Pengamen Curi Baju Bermerek di Mal

Pengin Bergaya, Pengamen Curi Baju Bermerek di Mal
Pencuri baju di mal. Foto : JPG/Pojokpitu

Di hadapan petugas, pemuda yang sehari - hari bekerja sebagai pengamen itu mengaku butuh baju baru untuk dipakai sehari - hari.

"Pelaku Dwiki sebenarnya tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya, yang memilih keluar mal terlebih dahulu," imbuh Kompol Masdawati.

Akibat perbuatan pelaku, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 1,250 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dwiki dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(end/jpnn)


Pemuda yang sehari - hari bekerja sebagai pengamen mencuri baju di mal untuk dipakai sehari - hari.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News