Pengin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Sikat Uang Kerabat
Jumat, 15 Desember 2017 – 08:19 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Kedua pelaku dikenaki Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Baca Juga:
Keinginan hidup enak dan bermewah-mewah membuat pasangan kumpul kebo bernama I Made Adi Suryawan dan Putu Anggraeni tak peduli pada kerabat sendiri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya