Pengin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Sikat Uang Kerabat
Jumat, 15 Desember 2017 – 08:19 WIB
“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Kedua pelaku dikenaki Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Baca Juga:
Keinginan hidup enak dan bermewah-mewah membuat pasangan kumpul kebo bernama I Made Adi Suryawan dan Putu Anggraeni tak peduli pada kerabat sendiri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya