Pengin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Sikat Uang Kerabat

Pengin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Sikat Uang Kerabat
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Kedua pelaku dikenaki Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)


Keinginan hidup enak dan bermewah-mewah membuat pasangan kumpul kebo bernama I Made Adi Suryawan dan Putu Anggraeni tak peduli pada kerabat sendiri.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News