Pengin Kembali ke Mantan Istri, Pria Ini Malah Berbuat Tak Terpuji pada Anak Kandung
Jumat, 09 April 2021 – 21:47 WIB

Polrestabes Bandung, di Bandung, Jumat, meringkus pria berinisial D yang menyiksa anak kandungnya sendiri. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polrestabes Bandung meringkus seorang pria berinisial D, 44, yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita berusia tiga tahun, Jumat (9/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage