Pengintaian Petugas Bersenjata ke Sebuah Rumah Berlangsung Dramatis

Pengintaian Petugas Bersenjata ke Sebuah Rumah Berlangsung Dramatis
Pelaku saat digelandang petugas ke Polresta Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

Beberapa anggota keluarga yang rumahnya menjadi tempat bersrmbunyi WS sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun, tim di lapangan berhasil melerai.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ungkap Yogi.

Konon pria lajang itu mendapat sabu tersebut dari seseorang di wilayah Abiantubuh dan kini masih dalam penyelidikan.

“Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata WS saat diinterogasi petugas.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (der/radarlombok)


Pengintaian oleh petugas bersenjata dari Polresta Mataram pada sebuah rumah di Kelurahan Abiantubuh, Kota Mataram, berbuah hasil.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News