Pengintip Pengunjung Starbuck Jadi Tersangka, Berikut Hasil Investigasi Polisi
Jumat, 03 Juli 2020 – 20:11 WIB

Konferensi pers kasus asusila Starbuck di Sunter, Jakut. Foto: antara
DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Jakarta Utara resmi menetapkan seorang tersangka inisial DD (22) dalam kasus pengintip pengunjung Starbucks via CCTV.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD