Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polairud Polda Sumsel

Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polairud Polda Sumsel
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono menunjukkan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi sebagai pengangkut solar ilegal, Rabu (30/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Andreas Wayan Wicaksono upaya pengiriman solar ilegal itu digagalkan personelnya yang melaksanakan patroli di kawasan perairan Mariana, Banyuasin Rabu (30/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam patroli tersebut, personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Truk-truk itu dikendarai lima sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia kepada wartawan di Palembang.

Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personelnya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.

Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak dikirim melalui perairan.

Menurut pengakuan para pelaku, kata dia, solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin, milik seseorang berinisial AR.

Polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak dikirim melalui perairan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News