Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Senin, 12 Februari 2018 – 20:51 WIB
Dia mengatakan, Revisi UU MD3 yang sekarang ini terkesan hanya tambal sulam saja. “Lebih ke revisi peralihan, bukan dipakai untuk tahun 2019,” kata wakil ketua Komisi II DPR itu.
Terkait soal pasal 122, Yandri mengatakan, ke depan memang perlu disempurnakan lagi. DPR akan menerima masukan dari pihak eksternal. “Perlu, kalau ada revisi, terbuka peluang kami menyempurnakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Pasal 122 Undang Undang MD3 yang baru menuai kontroversi. Pasalnya, memberi kekuatan kepada MKD untuk menggugat secara pidana pengkritik anggota dewan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Muncul Wacana Ubah UU MD3 untuk Pos Ketua DPR, Hasto PDIP Bereaksi Keras
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
- Mantap! Bamsoet Sabet Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023
- Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini