Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Kartini juga dikenal memiliki rekor membebaskan terdakwa. Ia menjadi hakim hakim anggota dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno senilai Rp 11,2 miliar. Tuntutan sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim menolak semua saksi ahli yang diajukan jaksa. Untung divonis bebas pada 12 Maret 2012.
Ia juga menjadi hakim anggota yang memutus bebas perkara Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap Rp13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004 Hendy Boedoro. Dari tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, hakim memvonis beas pada 8 Maret 2012.
Kartini juga menjadi hakim anggota dalam perkara Teguh Tri Murdiono, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto. Hakim memutus bebas pada 19 April 2012.
Vonis bebas juga diberikan Kartini saat menjadi hakim anggota perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal oleh terdakwa Heru Djatmiko. Perkara ini terkait proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong tahun 2004. Vonis bebas dijatuhkan pada tanggal 12 Juni 2012. (sof)
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina