Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer

Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi Kemerdekaan dan menjelang Idul Fitri, KPK menangkap dua hakim ad hoc tipikor dan seorang perantara suap.

KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mantan pengacara itu memiliki rekam jejak sebagai hakim yang gemar memvonis bebas. Hakim lain yang diciduk bersama Kartini adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak yang juga mantan lawyer.

Sedangkan perantara suap, Sri Dartutik, ditangkap terpisah. Mereka tertangkap basah melakukan dugaan suap berupa uang tunai senilai Rp 150 juta.

Sumber di KPK menyebutkan, Sri Dartutik adalah perantara suap terkait kasus yang disidangkan oleh Kartini, yakni dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M. Yaeni. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Pontianak yang biasa menjadi broker kasus.

JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News