Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi Kemerdekaan dan menjelang Idul Fitri, KPK menangkap dua hakim ad hoc tipikor dan seorang perantara suap.
KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mantan pengacara itu memiliki rekam jejak sebagai hakim yang gemar memvonis bebas. Hakim lain yang diciduk bersama Kartini adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak yang juga mantan lawyer.
Baca Juga:
Sedangkan perantara suap, Sri Dartutik, ditangkap terpisah. Mereka tertangkap basah melakukan dugaan suap berupa uang tunai senilai Rp 150 juta.
Sumber di KPK menyebutkan, Sri Dartutik adalah perantara suap terkait kasus yang disidangkan oleh Kartini, yakni dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M. Yaeni. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Pontianak yang biasa menjadi broker kasus.
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024