Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer

Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Tim KPK sudah mengintai mereka sejak pekan lalu. Penyerahan uang sudah direncanakan pada Kamis (16/8). Namun rencana lokasi penyerahan uang berubah-ubah. Semula direncanakan di rumah Kartini. Lalu diubah ke rumah makan. Karena belum juga ada kesepakatan antara Heru dan Kartini, rencana ditunda Jumat (17/8).

Heru meminta Kartini agar penyerahan uang dilakukan tidak terlalu pagi, karena sudah mendekati libur Lebaran. Sri Dartutik lantas menyerahkan uang kepada Heru di depan BCA. Uang haram itu dibungkus dalam tas kertas coklat dan terbagi dalam tiga amplop. Setelah Heru pergi, Sri Dartutik disergap KPK.

Sedangkan Heru langsung menuju pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang untuk menemui Kartini yang telah menunggu di dalam mobil. Heru lantas mendekatkan mobilnya ke mobil Kartini, dan menyerahkan uang. Saat paper bag berisi uang tunai sudah berada di mobil Kartini, tim KPK menangkap keduanya. Tadi malam mereka langsung dibawa terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan operasi tangkap tangan merupakan sinergi lembaganya dengan Mahkamah Agung. Menurut Bambang, informasi perilaku hakim berasal dari MA dan masyarakat. "Kami kerjasama dengan aparat penegak hukum lain," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8).

JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News