Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Bambang mengingatkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku tindak pidana korupsi. "Pemberantasan korupsi tidak mengenal hari libur," ujarnya.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengaku sangat kecewa dengan perilaku kedua hakim yang ditangkap. "Saya sungguh kecewa. MA tidak akan berkompromi terhadap hakim. Kalau perbuatan tercela seperti ini, tidak cukup hanya diberhentikan, tapi dibawa ke pengadilan," kata Djoko.
Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi hakim-hakim Tipikor. "Ini menjadikan kredibilitas lembaga semakin buruk. Padahal pengadilan Tipikor dibuat sangat berat. Ternyata kalau sapunya sendiri begitu (kotor), tentu tak bisa membersihkan," sebutnya.
Djoko cukup kesal karena Kartini adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan pertama tahun 2009 yang direkrut untuk Pengadilan Tipikor di daerah. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan ketiga. "Saya agak terkejut, hakim ad hoc Pontianak kok ngobyek ke Semarang," katanya.
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri