Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai

Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Kemudahan lainnya yang ditawarkan adalah simplifikasi dokumen persyaratan, dan penghapusan 45 izin transaksional di Kawasan Berikat dan digantikan hanya dengan tiga izin yang diajukan secara online, serta percepatan janji layanan dari lima hari menjadi satu hari.

Terobosan lainnya yang juga menjadi bagian dari program PRKC adalah dengan peluncuran kebijakan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) G2.

Sejak peluncurannya pada 10 Maret 2016 lalu, PLB dinilai telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas baik pada penurunan dwelling time, penurunan biaya penimbunan barang dari yang semula dilakukan di luar negeri maupun penurunan biaya penelusuran teknis dari yang semula harus dilakukan di luar negeri.

Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata DJBC dalam melaksanakan reformasi.

Perubahan di tubuh DJBC juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari kementerian atau lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat bersinergi melalui PRKC ini untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik. (adv/jpnn)


Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News