Pengumuman BKN untuk Peserta CPNS Formasi Guru
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan guru.
Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
"Karena tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 dijadwalkan Oktober 2020, ada informasi penting dari Panselnas untuk seluruh instansi baik pusat maupun daerah," ujar Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Rabu (30/9).
Setiap instansi, lanjutnya, harus menyiapkan dokumen pendukung Serdik berupa daftar nama - nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran.
Juga telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait Instansi. Kemudian mengirimkannya ke BKN paling lambat 5 Oktober 2020.
"Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan guru dilakukan oleh masing-masing Instansi," tuturnya.
Melalui surat tersebut ditekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya bisa diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2019. (esy/jpnn)
Panselnas mengeluarkan surat kepala BKN terkait verifikasi sertifikasi pendidik untuk formasi CPNS dari guru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024